=> Karma Pahala Cicih (Sancitta Karma)
yakni Hukuman atas perbuatan kita yang diterima saat itu juga saat perbuatan itu dilakukan, atau pada hari itu dimana, kepada siapa, bentuknya apa, bagaimana dan mengapa, semua terjawab saat itu juga.
yakni Hukuman atas perbuatan kita yang diterima saat itu juga saat perbuatan itu dilakukan, atau pada hari itu dimana, kepada siapa, bentuknya apa, bagaimana dan mengapa, semua terjawab saat itu juga.
Misalnya : Si A dipukul orang siang ini diperjalanan menuju kerumahnya,
yang kata dia terjadi secara tiba-tiba dan orang yang tidak ia kenal,
namun sesungguhnya tadi pagi saat dua berjualan di pasar dia memukul
seorang pengemis yang meminta sedekah.
=> Karma Pahala Kehidupan (Prarabdha Karma)
yakni Hukuman atas perbuatan kita yang kita terima dikemudian hari, atau tahun depan atau tahun tahun dimasa mendatang dalam kehidupan ini.
yakni Hukuman atas perbuatan kita yang kita terima dikemudian hari, atau tahun depan atau tahun tahun dimasa mendatang dalam kehidupan ini.
Misalnya : Hari ini merampok dengan.membunuh korban, maka 10 tahun
perampok sukses mampu membangun usaha dari hasil rampokannya, saat
sukses itu perampok generasi berikutnya merampoknya dan membunuhnya.
Hutang karma Lunas? Bisa ya Bisa Tidak.
=> Karma Pahala Numadi (Kryamana Karma)
yakni Hukuman atas perbuatan kita yang telah kita lakukan dimasa lampau dari berbagai kelahiran. Biasanya hukuman ini terjadi karena perbuatan yang dilakukan itu sangat berat, sangat sadis, sangat mengguncang kehidupan, peradaban dan alam semesta. Perbuatan mana dianggap menguras energi alam semesta raya. Perbuatan mana telah mengganggu perputaran hukum kehidupan di alam semesta.
yakni Hukuman atas perbuatan kita yang telah kita lakukan dimasa lampau dari berbagai kelahiran. Biasanya hukuman ini terjadi karena perbuatan yang dilakukan itu sangat berat, sangat sadis, sangat mengguncang kehidupan, peradaban dan alam semesta. Perbuatan mana dianggap menguras energi alam semesta raya. Perbuatan mana telah mengganggu perputaran hukum kehidupan di alam semesta.
Misalnya : menghilangkan hidup
orang atau mahluk ciptaan Tuhan yang lain, menyiksa, mendendam,
membenci, memfitnah, merampas hak hidup, dll.
MARI BELAJAR
MEMAHAMI HUKUM KARMA SECARA BENAR, BENAR, DAN BENAR, AGAR KELAK SAAT
MENERIMA GANJARAN TIDAK MENGELUH, TIDAK MENUNTUT KEADILAN TUHAN ATAS APA
YANG TERJADI PADA DIRI KITA DALAM KELAHIRAN SEKARANG.
MARI KITA
TINGKATKAN KUALITAS PENGETAHUAN, KUALITAS PEMAHAMAN, KUALITAS KEMURNIAN
AKAN HUKUM KARMA YANG TELAH KITA TERIMA DARI PARA LELUHUR, DARI PARA
TETUA, DARI PARA GURU YANG KURANG LENGKAP.
PENGETAHUAN (BUKAN ILMU) TENTANG HUKUM KARMA.
PENGETAHUAN & ILMU ADALAH DUA HAL YANG BERBEDA, DENGAN TUJUAN YANG BERBEDA.
ILMU MENGARAH PADA BATIN (siddhi), SEDANGKAN PENGETAHUAN MENGARAH PADA ROHANI (buddhi). JIKA ORANG Mampu Mencapai Keseimbangan dalam siddhi dan buddhi maka Dia telah mencapai Riddhi.
PONDOK KEHENINGAN
Minggu, 25 Desember 2016
(c) Ki Dukuh Belog
Tidak ada komentar:
Posting Komentar